Rabu, 10 Desember 2008

Pukulan Buat Kapolda Kalbar

PONTIANAK, TRIBUN - Ketua Presidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane mengatakan, penangkapan 8.300 batang kayu oleh anggota Korem 121/ABW, merupakan pukulan buat Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen (Pol) R Nata Kesuma.

"Masak yang menangkap kayu TNI AD, malah kepolisian memberi pengawalan. Seharusnya mereka yang menangkapnya. Ini harus diberi sanksi. Apalagi, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda adanya aktivitas ini," kata Neta kepada Tribun, Rabu (10/12).

Peristiwa tersebut membuktikan, katanya, kepolisian kurang serius memberantas pembalakan liar. Sedangkan ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Seharusnya, saat pengawalan anggota Samapta Polda Kal Bar yang mengawal rakit kayu itu mengecek validitasnya, sesuai tidak antara dokumen dengan kayu dikawal. Jangan terburu-buru mengiyakan.

"Bisa saja, dokumen diterbitkan oleh Dinas Kehutanan telah dipalsukan atau tidak lagi sesuai kayu yang dikawal. Kan, harus dicek secara pasti dulu, baru dipercaya kayu legal," tegasnya.

Pengawalan kayu silakan saja, namun mereka harus mengecek kembali benar atau tidak dokumen kayu dengan jumlah sebenarnya, termasuk jenis-jenisnya. Persoalannya, kembali ke aparat kepolisian, mau tidak mengeceknya secara serius, hingga ke bagian bawah kayu.

Tak hanya di lapis paling atas, justru kayu-kayu di bagian bawah, biasanya tidak dimasukkan dalam manifes dokumen kayu. Modus selama ini digunakan pembalak liar, katanya, kayu-kayu berat dan dalam bentuk log ukuran diameter besar merupakan jenis kayu-kayu bernilai ekonomis tinggi.

Di atasnya, ditutupi dengan kayu harga murah sebagai penyamaran pengangkutan kayu ke pabrik pengolahan.

"ICW mendesak Divisi Propam Mabes Polri harus turun menyelidiki kasus ini. Kenapa pengawalan diberikan oleh Samapta tanpa mengecek kebenaran kayunya," pinta Neta.

Menurut informasi, kayu yang diangkut ke PT Wana Banua Agung (WBA) telah dua kali dengan pengawalan tiga anggota Samapta Polda Kalbar. Kabid Humas Polda Kal Bar, AKBP Suhadi SW membenarkan adanya surat permintaan dari KUD Utama kepada Polda guna mengawal rakit kayu hingga ke PT Wana Banua Agung.

"Kita diminta secara resmi oleh KUD mengawal kayu itu, bukan membekingi. Jadi bukan oknum yang datang ke sana. Alasan pengawalan, dokumen mereka lengkap dan menghindari masuknya kayu ilegal saat pengangkutan, " kata AKBP Suhadi.

Pengawalan ini mulai berlaku setelah surat-menyurat dan dikantonginya dokumen kayu, serta pembayaran PSDH/DR oleh mereka. Sebelumnya, polisi pernah memeriksa ini, namun menurut keterangan saksi ahli kehutanan tidak terbukti adanya dugaan kayu ilegal. (Fakhrurrodzi)


Selasa, 09 Desember 2008

Kapolri Siapkan Rambu Anti Pungli

Jakarta,Tribun--Menindaklanjuti warning Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal tindakan korupsi di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memastikan, akan terus membenahi tubuh Polri yang rawan tindakan korupsi, termasuk pungutan liar (pungli).

"Ini sudah diwarning Presiden. Polri mengantisipasi dan menyapkan rambu-rambu agar tidak terjadi pelanggaran hukum di polri. Kita sedang berproses untuk berbenah," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri usai mengkuti peringatan hari anti korupsi se-dunia di Monuman Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (9/12).

Kapolri menegaskan, pembenahan akan dilakukan dari internal Polri yang menjadi perhatian serius pemerintah, dan masyarakat, terutama pelayanan publik maupun pelayanan terhadap anggota.

"Berkaitan ke dalam pasti. Kita sedang berjalan dan berproses. Misalkan, dalam rekruitmen, mutasi dan lain-lain," ungkapnya.

Selain membenahi internal Polri, Kapolri juga menyatakan, Polri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung untuk mengikis pungli di tubuh Polri.

"Kita semua, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri punya satu komitemen yang sama untuk membersihakn dan menegakkan hukum supaya bebas dari kasus korupsi," tandasnya. (Persda Network/ade)

Minggu, 07 Desember 2008

Distributor Ektasi Diancam Hukuman Mati




-- 43.606 pil Ektasi dari 4 Tersangka
-- Dikemas Dalam Makanan Kaleng

BATAM, TRIBUN--
Pernyataan Kapolda Kepri Brigjen Pol Indradi Thanos yang menjelaskan kalau peredaran pil ektasi yang makin marak di Kota Batam berasal dari negeri Malaysia, akhirnya mulai terungkap juga. Berkat upaya pelacakan hingga pengintaian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama hampir 2 bulan, akhirnya terungkap jaringan distributor pil ektasi terbesar di Kota Batam.


" Terimakasih kita ucapkan kepada seluruh jajaran Ditnarkoba Polda Kepri yang bekerja siang malam untuk mengungkap keberadaan tempat distribusi pil ektasi terbesar di Kota Batam. Segi jumlah barang bukti yang diamankan cukup fantastis yaitu 43.606 butir atau senilai dengan Rp 6,5 miliar. Menariknya, kecurigaan kita kalau pil ini berasal dari Malaysia, akhirnya terjawab sudah, karena pengakuan awal para tersangka barang ini didapat dan dipasok dari negeri Jiran sana,"kata Indradi Thanos yang didampingi Wakapolda Kepri Kombes Pol Syafrizal Ahiar dan Kasat I Ditres Narkoba Polda Kepri, Kompol Putut Wicaksono, Senin (1/12).

Dijelaskan Indradi Thanos, dengan terungkapnya jaringan ektasi internasional ini, maka jajaran Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Polisi di Raja Malaysia (PDRM). Terutama, mengungkap keberadaan lokasi awal tempat diraciknya ribuan pil ektasi ini.

"Wakapolda dan Kasat Narkoba saya minta berangkat secepatnya ke Malaysia. Kita ingin, data dan keterangan awal tersangka ini segera diungkap. Kita tahu, kepolisian Malaysia sana juga menunggu informasi ini,"ujar Kapalda.

Secara singkat, Kapolda menjelaskan kalau tersangka mendapatkan ribuan pil ektasi dari pihak kurir, yang akan memasok ketika tersangka Distributor meminta. Pengiriman menggunakan fasilitas perahu tradisional yang sengaja berlayar malam.

"Awalnya tersangka mendatangi Malaysia untuk mendapatkan pasokan ektasi. Setelah penjualan lancar dan tidak ada kendala, akhirnya jaringan Malaysia mengirim sendiri pil ektasi melalui jasa kurir. Dari tangan distributor di Batam inilah, barang ini dibagi-bagi ke sejumlah pengecer baik untuk pengecer di Batam hingga ke luar Batam,"tambah Kapolda.

Untuk membuktikan dugaan awalnya, maka seluruh barang bukti, Kapolda mengintruksi jajaran untuk mengirimkan contoh barang ke Laboratorium Mabes Polri, serta membawa sejumlah contoh barang bukti ke negara Malaysia. Bentuk rasa terima kasihnya ini, Kapolda sebelum meninggalkan ruang konprensi press menyalami 5 orang anggota Ditres Narkoba Polda, dan berjanji akan memberikan penghargaan nantinya.

Produksi Ektasi 1992

Dilanjutkan oleh Wakapolda Kepri, Syafrizal menjelaskan tentang alur dan penyebaran barang bukti ini masih dalam pengembangan. Sedangkan, melihat jumlah dan barang bukti maka tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, tersangka diduga kuat telah melanggar tindak pidana psikotoropika, pasal 59 ayat 1 huruf C dan E ayat 2 Jo Pasal 62 Pasal 71 UU RI No 05 tahun 1997, tentang psikotropika.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka ini hukuman mati. Alasan mereka merupakan jaringan Internasional dan yang kita duga telah lama beroperasi, dan jelas telah dari operasi mereka ini memakan korban,"ujar Kombes Syafrizal.

Syafrial mengungkapkan dari 43 ribu pil ektasi yang berhasil diungkap, ada jenis pil ektasi yang telah lama tidak beredar di Indonesia, berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut.

"Ada ribu pil ektasi ukuran kecil, dimana pil ektasi jenis ini pertama kali diungkap tahun 1992. Walau kecil, pil ini lebih baik dan lebih padat dari pil yang diracik secara lokal. Ini membuktikan, kalau jaringan Malaysia menjadi pihak yang kita duga berasal barang haram ini,"jelas Wakapolda lagi.

Dalam kasus ini, penyidik masih mengembangkan kemana saja pil ektasi ini disebar. Terutama penyebaran di Batam dan keluar Batam.

12 jam Menghitung Barang Bukti

Sementara itu, Kompol Putut Wicaksono menjelaskan upaya pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang berlangsung sejak 2 bulan lamanya. Penggrbekan polisi, Minggu (30/11) dinihari ke satu rumah di Perum Taman Putri Indah Blok A nomor 36 Kecematan Batam Kota.

Polisi berhasil diamankan tersangka CT alias AT, serta kaki tanganya ED alias AR selaku pengecer untuk daerah Kota Pekanbaru Riau dan DV K alias DY untuk pengecer daerah Selat Panjang Riau. Dari tiga tersangka ini akhirnya terungka tersangka KR alias AH (warga Batam ) adalah Distributor utama wilayah Sumatera. Tersangka yang dikenal AH ini diamankan dari rumah sendiri Perum Orchid Park Blok C No 47 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

" AH menerima ribuan ektasi dari tersangka AC yang bertugas sebagai kurir (warga Malaysia (DPO)). Sedangkan AC memiliki bos lainnya, yang diduga sebagai Big Bos berinitial Mr O,"ungkap Putut.

Banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka bermain cantik sehingga mengelabui petugas. Ribuan pil ektasi diamankan dalam makanan kemasan kaleng, seperti kopi, kacang dan aneka makanan ringan lainnya. Jika petugas tidak membuka satu-persatu makanan, maka jumlah ektasi tidak akan sampai 43 ribu butir.

"Mereka sangat pintar, membungkus ulang aneka makanan ringan yang campur pil ektasi. Jika petugas tidak teliti maka barang ini dengan mudah lewat, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan barang,"tutur Putut.

Sedangkan untuk memastikan jumlah barang bukti mencapai 43.606 butir, penyidik membutuhkan waktu 12 jam menghitungnya. " Kita menghitung hampir 12 jam seluruh barang bukti ini,"akhir Putut dengan senyuman. (ded)